SKB 3 Menteri Dibatalkan, KAN Salapan Suku Gelar Syukuran

×

SKB 3 Menteri Dibatalkan, KAN Salapan Suku Gelar Syukuran

Bagikan berita
SKB 3 Menteri Dibatalkan, KAN Salapan Suku Gelar Syukuran
SKB 3 Menteri Dibatalkan, KAN Salapan Suku Gelar Syukuran

 

Ninik Mamak KAN nan Salapan Suku bersama Fauzi Bahar saat syukuran

Padang, Kupasonline--Semua Ninik Mamak yang tergabung di dalam KAN Salapan Suku mengaku merasa lega dengan  dibatalkanya SKB 3 Menteri  tentang seragam sekolah yang sempat diperdebatkan sebelumnya. Senin (31/5) semua ninik mamak serta Bundo Kanduang menggelar syukuran bersama tokoh pentolan penolak SKB 3 menteri itu yakni, yaitu Fauzi Bahar.  

"Kita bersyukur sekali dengan keputusan pencabutan SKB 3 Menteri oleh Mahkamah Agung. Ini menandakan bahwa adat basandi syara', syara, basansi khitabullah tetap bertahan," kata humas KAN  Salapan Suku, Sjahrial kepada media ini. 

Ia menjelaskan, dibatalkannya SKB 3 menteri itu tak lepas dari sosok Fauzi Bahar yang begitu tegas menentang. Sehingga Mahkamah Agung bisa mengeluarkan putusan yang tepat saat ini. Dampaknua sangat besar. Generasi muda se Indonesia bisa terselamatkan dari pengaruh negatif atau perbuatan maksiat jika mereka bebas mengumbar aurat.

Fauzi Bahar mengatakan mulai saat ini semua guru  disekolah tak perlu takut lagi melakukan pengawasan terhadap semua siswa agar mereka tetap menutup aurat mereka dengan berbaju muslim ke sekolah. Karena saat ini banyak sekali pengaruh negatif dari luar. Mulai dari seks bebas, LGBT, narkoba dan lainnya. Anak perempuan yang tidak menutup aurat sangat rentan menjadi  korban dan terjerumus dalam maksiat. 

"MA sebagai Lembaga Yudikatif telah memberikan keadilan dan perlindungan hak umat Islam untuk menerapkan pakaian di sekolah sesuai anjuran agamanya. Kita  bersyukur sekali. Ini Hadiah terbesar bagi kita khususnya Sumatra Barat," kata Fauzi usai syukuran.

Seperti diketahui, sebelumnya Fauzi bahar bersama sejumlah tokoh Sumbar gencar mengkritik dan menolak SKB tiga menteri tentang aturan berpakaian di sekolah yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Wali Kota Padang periode 2004-2014 itu semasa menjabat menjadi figur yang pertama kali mengeluarkan aturan Pemko Padang yang mengharuskan siswi muslim memakai pakaian muslimah. Sementara siswi non-muslim diberi pilihan untuk menyesuaikan atau tidak.

Dan saat SKB 3 menteri turun, ia pula yang paling menentang ketentuan SKB 3 menteri tersebut sehingga akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung. (tin)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur