Tim 7 Kota Payakumbuh Razia Ke Lokasi Usaha Dan Kafe-Kafe

×

Tim 7 Kota Payakumbuh Razia Ke Lokasi Usaha Dan Kafe-Kafe

Bagikan berita
Tim 7 Kota Payakumbuh Razia Ke Lokasi Usaha Dan Kafe-Kafe
Tim 7 Kota Payakumbuh Razia Ke Lokasi Usaha Dan Kafe-Kafe


Payakumbuh, Kupasonline Tim 7 Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP, TNI, POLRI, dan kejaksaan merazia sejumlah lokasi usaha dan kafe-kafe di Payakumbuh, Sabtu (29/5) malam.


Dalam operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru itu, 5 dari 13 lokasi usaha yang didatangi saat dirazia harus diberikan sanksi administrasi dengan membayar denda sebesar Rp. 500.000.


Tidak hanya itu, sanksi kepada perorangan juga diberikan kepada 32 masyarakat yang terjaring razia. Namun, mereka memilih diberi sanksi kerja sosial daripada membayar denda sebesar Rp. 100.000


Menurut Ketua Harian Tim 7 sekaligus Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra kepada media, Senin (31/5), menjelaskan upaya mencegah penyebaran Covid-19 terus gencar dilakukan, selain menghimbau warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, juga dengan menegakkan aturan Perda AKB. 


Dari update zona yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumbar pada Minggu (23/5) lalu, Payakumbuh berada pada zona oranye dengan skor terendah, 1,93. Pada update Minggu (30/5) skor sudah naik menjadi 2,26.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini