Payakumbuh, Kupasonline - Pada peringatan hari tanpa tembakau se dunia yang diperingati setiap tanggal 31 Mei, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) laksanakan penertiban iklan rokok yang ada di Payakumbuh.
Pada kegiatan tersebut Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra, Kabid Tibum dan Tranmas Joni Parlin dan Kasi Ops Indra mengatakan pihaknya bersama Dinkes akan selalu menertipkan iklan rokok dan mensosialisasikan terkait larangan merokok. Karena berdasarkan perda nomor 15 tahun 2011 dan perubahannya nomor 4 tahun 2015 bahwa hal itu dilarang di Payakumbuh.
"Sesuai Perda, tidak boleh ada spanduk atau iklan rokok di Payakumbuh, tapi masih ada juga oknum yang mencoba-coba bermain kucing-kucingan dengan petugas, kita akan tindak tegas" ujarnya.
Devitra menyebut penertiban yang dilakukan hari ini menyisir setiap warung, toko dan kafe yang ada di Payakumbuh serta memberikan edukasi kepada pemilik tentang Perda kawasan tanpa rokok.
Editor : Sri Agustini