Sekretaris DPRD Solsel, Mardiana, menerangkan Ranperda yang disepakati tersebut dengan penyesuaian sebagaimana tertuang dalam catatan yang terlampir dalam nota kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD
"Selanjutnya pihak pemerintah akan mengkoreksi Ranperda tersebut sebagaimana tertuang dalam catatan yang terlampir dalam nota kesepakatan dan pihak pertama akan menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk mendapatkan pengesahan selambat-lambatnya tiga hari kerja sejak ditandatanganinya Nota kesepakatan," paparnya. ApMelalui Sidang Paripurna, DPRD Solok Selatan Menetapkan BPHTB Menjadi Perda
Berita Terkait