Dari kiri-Sekwan Mardiana, Wabup Yulian Efi, Wakil ketua DPRD Ali Sabri Abbas salam kompak usai penandatanganan penetapan Perda
Padang aro,kupasonline---Melalui sidang paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan yang dipimpin Wakil ketua DPRD Ali Sabri Abbas menetapkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di ruang sidang DPRD Solsel, Rabu, (2/6).
Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi yang menghadiri sidang itu mengatakan, ranperda yang ditetapkan adalah penyempurnaan sebelumnya Perda nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang BPHTB.
"Perubahan Perda ini perlu dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berusaha, perlindungan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, kepastian hukum untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap oleh pemerintah, serta meningkatkan potensi pendapatan Asli Daerah," katanya.
Dia menambahkan pemerintah daerah mengungkapkan terima kasih kepada pihak DPRD yang telah membahas Ranperda tersebut hingga hari ini diparipurnakan.
"Terima kasih atas kerjasamanya setelah melewati beberapa tahapan, pembahasan dan akhirnya ranperda ini bisa disepakati untuk dijadikan Perda," UngkapnyaSementara itu ketua Panitia Khusus (Pansus) satu DPRD Solsel Edi Susanto mengatakan, setelah dilakukan pembahasan ranperda tersebut dapat disetujui dengan beberapa catatan dari pansus.
"Setelah melakukan pembahasan lembar perlembar Ranperda dapat disetujui dengan beberapa catatan penyesuaian," katanya.
Pada paripurna tersebut seluruh Fraksi DPRD dalam pandangan umum fraksi menyetujui Ranperda Perubahan kedua atas Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang BPHTB Ditetapkan Menjadi Perda.
Editor : Sri Agustini