Namun, keterangan ini berbeda dengan pernyataannya di berita acara penyidikan (BAP). Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mencecarnya.
Menurut Damis, dalam BAP tersebut Riski mengaku membayarkan setoran itu dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp100 juta dan tahap kedua Rp72 juta.
"Seingat saya satu kali Rp 140 juta Yang Mulia, yang saya serahkan sendiri," kata Riski mengoreksi.
Riski mengatakan uang itu ia berikan kepada Matheus Joko sebagai bentuk terima kasih. Ia mengaku perusahaanya tidak pernah diminta memberikan bayaran karena mendapatkan kuota bansos.
Perusahaannya, CV Bahtera Asa menjadi penyedia paket Bansos Covid-19 sebanyak empat kali, yakni tahap 1 sebanyak dua kali, tahap 3, dan tahap komunitas.
"Itu ucapan terima kasih saya, sukarela aja," ucapnya.Sebelumnya, Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Kuasa Pengguna Anggaran Kemensos (KPA) Adi Wahyono ditetapkan menjadi terdakwa kasus korupsi Bansos.
Keduanya mendapatkan tugas dari Menteri Sosial Jukiari Peter Batubara untuk mengumpulkan fee dari para vendor yang mendapatkan jatah kuota paket penyedia Bansos Covid-19.