Pengusaha Kembalikan Uang Korupsi Bansos Covid Sebesar Rp1,6 Milyar

×

Pengusaha Kembalikan Uang Korupsi Bansos Covid Sebesar Rp1,6 Milyar

Bagikan berita
Pengusaha Kembalikan Uang Korupsi Bansos Covid Sebesar Rp1,6 Milyar
Pengusaha Kembalikan Uang Korupsi Bansos Covid Sebesar Rp1,6 Milyar


Jakarta,kupasonline-
- Direktur CV Bahtera Asa Riski Riswandi mengaku sudah mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada bendahara negara.

Uang itu ia kembalikan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan bahwa harga paket Bansos yang ia tawarkan kepada Kemensos terlalu mahal.

"Penawaran yang saya ajukan ke Pak Joko menurut perhitungan BPKP terdapat kelebihan yang mengakibatkan kerugian negara," kata Riski di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (2/6),dilansir dari cnn indonesia.

Riski dihadirkan dalam sebagai saksi dengan terdakwa Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Kuasa Pengguna Anggaran Kemensos (KPA) Adi Wahyono.

Riski sendiri pernah dipanggil lembaga pengawas itu. BPKP lantas menyatakan bahwa uang yang dibayarkan Kemensos kepada perusahaannya terlalu banyak senilai Rp1,6 miliar.

"Sempat Rp1,9 miliar, tapi saya sempat buktikan jadi Rp1,6 miliar. (Uang) sudah dikembalikan ke bendahara kementerian Rp 1,6 miliar sekian," jelas Riski.

Pernah Bayar Rp140 Juta

Dalam persidangan ini, Riski juga mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada PPK Kemensos Matheus Joko Santoso.

Riski mengaku hanya memberikan uang setoran itu satu kali. Pembayaran dilakukan olehnya secara langsung di ruang ULP Kemensos.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini