Tim Gelar Razia Setiap Hari, 49 Orang Terjaring Pelanggar Prokes

×

Tim Gelar Razia Setiap Hari, 49 Orang Terjaring Pelanggar Prokes

Bagikan berita
Tim Gelar Razia Setiap Hari,  49 Orang Terjaring Pelanggar Prokes
Tim Gelar Razia Setiap Hari, 49 Orang Terjaring Pelanggar Prokes

Razia Prokes yang dilakukan tim di Terminal Aur Kota Bukittinggi



Bukittinggi, Kupasonline--
Untuk mencegah kenaikan status terpapar Covid-19 di Bukittinggi, Sumatra Barat, tim terpadu terus giat melakukan razia dan himbauan pada masyarakat. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Sumatra Barat nomor 6 tahun 2020, petugas langsung melakukan tindakan pada pelanggar.

Untuk Pengendalian Covid-19 sendiri, terus dilakukan Polri Polres Bukittinggi bersama dengan TNI Kodim 0304/Agam, secara terus menerus agar terhindar dari Covid-19. Untuk kegaiatan padai Rabu (2/6/221) sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di sekitar Pasar Bawah Kota Bukittinggi, dan Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi yang dipimpin Wakapolres Bukittinggi Kompol Sukur Hendri Saputra, SIK.

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa kegiatan operasi yustisi gabungan tersebut dilaksanakan dengan tujuan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Semua itu dengan tujuan  untuk pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid 19) khususnya diwilayah hukum Polres Bukittinggi.

Menurut AKBP Dody, sasaran kegiatan razia gabungan tersebut adalah melaksanakan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dengan membawa pelanggar tersebut ke Polres Bukittinggi.

Setelah para pelanggar prokes dibawa ke Polres Bukittinggi, selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kota Bukittinggi melaksanakan pendataan dan pemeriksaan terhadap pelanggar mengacu kepada peraturan daerah Provinsi Sumatra Barat nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19

Pada kegiatan tersebut kata Kapolres, tindakan hukum dilakukan kepada pelanggar dengan jumlah 49 orang dan diberikan surat teguran yang diterbitkan oleh Pemko Bukitttinggi melalui Satuan Polisi Pamong praja dan sebanyak 45 (empat puluh lima) orang dikenakan denda pelanggar prokes berdasarkan pasal 11 peraturan daerah nomor 6 tahun 2020 sebesar Rp. 100.000 sementera itu 4 orang pelanggar dikenakan sanksi sosial.

" Kita tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi Peotokol Kesehatan dalam melakukan aktifitas, dan mematuhi 5M, agar penyebaran Covid-19 tersebut dapat terkendali," himbau Kapolres.(wan)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini