Asisten III Aminul.Dt.Karayiang Bimtek

×

Asisten III Aminul.Dt.Karayiang Bimtek

Bagikan berita
Asisten III Aminul.Dt.Karayiang Bimtek
Asisten III Aminul.Dt.Karayiang Bimtek


Payakumbuh,kupasonline -
Wali Kota Payakumbuh yang diwakili Asisten III Amriul Dt. Karayiang membuka secara resmi bimbingan teknis (bimtek) tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik (parpol) di Payakumbuh.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Ngalau Indah Balai Kota Payakumbuh pada hari Rabu (02/06) juga dihadiri oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal, OPD terkait dan diikuti oleh 10 Parpol yang menerima bantuan keuangan dari pemerintah.

Wali Kota Payakumbuh mengatakan berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 untuk bantuan keuangan Parpol yang berasal dari APBD diberikan oleh pemerintah daerah setiap tahunnya secara proporsional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dijelaskan, dana bantuan tersebut diprioritaskan untuk pendidikan politik disamping digunakan juga untuk penunjang operasional sekretariatnya.

"Kita telah cairkan bantuan Parpol untuk tahun 2020 lalu untuk 10 Parpol sebesar Rp. 651.312.313 dan untuk tahun 2021 ini jumlahnya sama dengan tahun lalu," kata Asisten III Amriul Dt. Karayiang yang mewakili Wali Kota Payakumbuh.

Amriul menyebut untuk penguatan akuntabilitas keuangan terkait, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Parpol dari APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran (TA) 2020.

"Alhamdulillah, semua Parpol penerima bantuan sudah menerima LHP BPK-RI tanggal 25/05 lalu, dan diharapkan Parpol untuk segera menindaklanjutinya. Baru kemudian Parpol bisa kembali mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangan untuk TA. 2021," ucapnya.

"Kami berharap bimtek ini dapat memberi manfaat kepada kita semua terutama untuk parpol dalam pengelolaan keuangan bantuan parpol dari pemerintah," tukuknya.

Sementara itu Kakan Kesbangpol Budhy D. Permana mengatakan besaran bantuan parpol ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Payakumbuh nomor 200.2/181/WK-PYK/2021 untuk 10 Parpol yang memiliki keterwakilan di DPRD.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini