Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi, Drs, Syafnir
Bukittinggi, Kupasonline--Sehubungan dengan banyaknya sampah menumpuk di dalam Kota Bukittinggi, Sumatra Barat beberapa hari belakangan, Pemko tempatkan petugas di beberapa titik. Bagi mayarakat yang membuang sampah di luar ketentuan langsung ditindak dan diberi sanksi sesuai Perda yang berlaku.
Hal tersebut disebutkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi, Drs, Syafnir ketika dihubungi Senin (7/6/21) kalau terhitung mulai Senin ini dan untuk beberapa hari ke depan, Pemko Bukittinggi menempatkan petugas dari Sat Pol PP untuk menjaga semua titik tempat pembuangan sampah, baik yang legal maupun liar.
Sesuai ketentuan, pembuangan sampah yang diizinkan di 12 titik legal pembuangan sampah, yaitu mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB sesuai dengan Perwako nomor 18 tahun 2015. Artinya, pembuangan sampah yang dibenarkan yaitu pada malam hari dan yang dirazia yaitu lewat pukul 06.00 WIB tersebut.
Disampaikan, penempatan petugas selain dari 12 titik TPS yang legal, di beberapa tempat yang rawan tempat pembuangan sampah, seperti di trotoar, persimpangan dan lainnya juga akan ditempatkan petugas untu meraziai. Kalau pembuangan sampah di tempat illegal atau liar, walaupun dibuang pada malam hari tetap melanggar.
Selanjutnya bagi pelanggar jam membuang sampah akan dikenakan sanksi sesuai Perda yang berlaku dan akan diproses oleh Satpol PP. Bisa saja sanksi yang diterapkan sesuai Perda nomor 3 tahun 2015 berupa biaya penegakan Perda sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan Perda nomor 05 tahun 2014 denda maksimal sebesar Rp 10 juta atau kurungan tiga bulan. Semua itu tergantung Satpol PP akan menerapkan Perda yang mana.Disinggung tentang tempat pembuangan sampah yang direncanakan di daerah Siguntuang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, disampaikan, setelah di cek oleh pihak Provinsi dinyatakan itu tidak layak dan ada alternatif di Nagari Situjuh, tenyata juga tidak bisa, sebab ada penolakan dari warga setempat.
" Maka untuk sementara, kita masih menggunakan TPA regional yang ada di Payakumbuh dan masih aman untuk bisa digunakan sampai tahun 2026. Sampah dalam kota yang setiap hari sebesar sekitar 115 Ton masih bisa tertampung di tempat itu dan setiap truk pengantar sampah bisa dua kali trip ke tempat itu yang buka sampai pukul 17.00 WIB, serta ada dispensasi untuk pengantaran malam berupa sampah pasar," jelas Syafnir.(wan)
Editor : Sri Agustini