Jakarta, Kupasonline -- Polisi menetapkan pelaku penusukan anggota Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang, Brigadir Kepala Ridho Oktonar di Pos Polisi Simpang Angkatan 66, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning, Palembang sebagai tersangka.
Penyidikan kasus tersebut saat ini diambilalih oleh Polda Sumatera Selatan. Diketahui, tersangka berinisial MI ditangkap tak lama setelah melakukan aksinya.
Dia mengatakan bahwa penanganan perkara itu diserahkan ke Polda lantaran terdapat dugaan bahwa tersangka berkaitan dengan teroris. Hanya saja hal tersebut belum dapat dipastikan dan masih akan ditindaklanjuti oleh penyidik.
Termasuk, dugaan bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan sehingga melakukan aksi tersebut.
Editor : Sri Agustini