Walikota Bukittinggi, Erman Safar serahkan laporan pelaksanaan APBD pada Ketua DPRD, Herman Sofyan
Bukittinggi, Kupasonline--Setelah habis masa anggaran tahun 2020, Senin (7/6/21) Wali Kota Bukittinggi menghantarkan secara resmi ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020. Hantaran itu disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD.
Penyampaian ranperda pertanggungjawaban pelaksananaan APBD tahun anggaran 2020 merupakan kewajiban tahunan bagi kepala daerah. Hal itu disampaikan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Dari laporan tersebut langsung disampaikan Walikota Bukittinggi, Erman Safat yang terdiri dari tujuh laporan, yaitu laporan Realisasi Anggaran (LRA), Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca Daerah, Operasional (LO), Arus Kas (LAK), Perubahan Ekuitas (LPE) serta Catatan Atas Laporan Keuangan (LAK)." Alhamdulillah BPK RI telah berikan opini tertinggi berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya secara berturut turut yang diberikan pada Kota Bukittinggi," jelas Erman Safar.
Sementara, Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan, mengapresiasi hantaran wako tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020. Hal ini akan segera ditindaklanjuti oleh masing masing fraksi dalam paripurna selanjutnya.(wan)
Editor : Sri Agustini