"Kalau bicara hak untuk mengusahakan tanah itu HGU namanya. Kalau HPH itu ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam atau disebut juga IUPHHK-HA. Tanahnya tidak menjadi hak pemegang ijin. Jadi, sangat jelas bedanya",tegas Irwan.
"Prof Mahfud sebaiknya berhenti menyalahkan pemerintah sebelumnya, Itu bukan hanya mempermalukan dirinya sebagai pejabat negara, tapi juga mempermalukan atasannya sendiri yaitu presiden Jokowi. Kan jadinya seperti pemerintahan ini tidak bisa kerja, tapi bisanya hanya mencari kesalahan pemerintah sebelumnya,"ujar Irwan.(*)
Editor : Sri Agustini