Rapat Koordinasi Terkait Tuntutan Penyelesaian 8 Desa dengan PT. GML Hasil 7 Poin Kesepakatan

×

Rapat Koordinasi Terkait Tuntutan Penyelesaian 8 Desa dengan PT. GML Hasil 7 Poin Kesepakatan

Bagikan berita
Rapat Koordinasi Terkait Tuntutan Penyelesaian 8 Desa dengan PT. GML Hasil 7 Poin Kesepakatan
Rapat Koordinasi Terkait Tuntutan Penyelesaian 8 Desa dengan PT. GML Hasil 7 Poin Kesepakatan

Para Peserta Rapat Koordinasi yang Hadir

BANGKA BELITUNG, KupasOnline
-- Rapat koordinasi tindak lanjut dari penyelesaian terkait tuntutan 8 Desa terhadap Perusahaan Perkebunan PT. Gunung Maras Lestari (GML) menghasilkan 7 poin penting yang telah di sepakati bersama.

Rapat tersebut dilaksanakan diruang Bina Praja Kantor Bupati Bangka dengan di pimpin oleh Asisten 2 bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bangka, Rahmat Gunawan, Selasa (8/6/2021).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kabid bidang perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup, Kabag Hukum dan Ham, Kabid bidang hubungan perindustrian Dinas Tenaga kerja Perindustrian dan Perdagangan Para Camat dari Pemali, Bakam dan Puding Besar, Kades dan BPD 8 Desa, Perwakilan PT. GML.

Dalam rapat yang alot tersebut, dihasilkan 7 poin penting yang telah di sepakati bersama baik dari pihak PT. GML maupun Kades dan BPD dari 8 Desa yang selanjutnya akan di teruskan kepada Bupati Bangka selaku Kepala Daerah, dan Presiden Direktur PT. GML selaku pemegang keputusan.

Adapun 7 poin tersebut, berdasarkan Permentan no 98 tahun 2013 tentang pedoman perijinan usaha perkebunan pasal 15 bahwa PT.GML bersedia memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, Bila luasan kebun masyarakat yang dibangun/di fasilitasi oleh PT. GML belum mencukupi dari kewajiban, maka PT. GML bersedia memotong dari luasan HGU kebun yang ada saat ini, ketika perpanjangan HGU. PT GML akan memfasilitasi Program KKSR Mandiri dan penyediaan bibit bersertifikat untuk masyarakat secara gratis diluar Program KKSR Mandiri.

Berikutnya, PT. GML akan memprioritaskan kebutuhan tenaga kerja lokal dari 8 Desa di wilayah perkebunan PT. GML dengan seleksi terbuka. Berdasarkan Perda Pemprov Babel nomor 7 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan maka PT. GML bersedia melakukan Program CSR kepada masyarakat.

poin berikutnya, Pemkab Bangka memfasilitasi penyelesaian dugaan dari masyarakat, kawasan hutan maupun IUP PT. Timah didalam HGU PT. GML. PT. GML bersedia menyampaikan jawaban secara tertulis terhadap tuntutan masyarakat 8 Desa terdampak paling lambat tanggal 14 Juni kepada Pemkab Bangka dan diteruskan kepada masing-masing Desa bersangkutan.

Menurut Rahmat Gunawan, selaku pemimpin rapat bahwa rapat akan dilanjutkan kembali sebelum paling lambat sebelum tanggal 16 Juni 2021, dan nanti untuk surat resmi dari Pemkab Bangka akan disampaikan kepada para Kades dan BPD serta untuk peserta rapat akan dihadirkan pula dari BPN dan KLHK Provinsi Babel.

" Nanti kami dari Pemkab Bangka akan menyampaikan secara tertulis undangan resmi untuk rapat selanjutnya, yang jelas sebelum tanggal 16 Juni sebelum rombongan BAP DPD RI datang ke Kabupaten Bangka kita telah punya keputusan bersama," tandasnya.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini