Ilustrasi Pengamanan |
Padang, Kupasonline -- Seorang pria R (44) yang diduga terlibat dalam aksi penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Warga Nagari Guguk VIII Koto, Kecamatan Guguk, Kabupaten Limapuluh Kota itu diringkus pada Selasa (8/6/2021) malam. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / K / 80 /IV/2021 / Res, tanggal 01 April 2021, tentang dugaan penggelapan mobil.
Dalam perkaranya, tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengan nomor mesin : 1NRF324278 dan nomor Rangka : MHKM5EA2JHK036368 dengan nompol BA 1669 MV dengan pemilik Rani Seprina Yanti.
Tersangka ditangkap di Jorong Parit Dalam, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, ucapnya lagi.
Editor : Sri Agustini