"Dari enam gerai McD, yang terpantau ada kerumunan lima, namun satu yang di Ciplaz yang dipandang perlu ada tindakan denda dan penyegelan," jelasnya,dilansir dari cnn indonesia.
Di Jakarta sendiri, ada 32 gerai McD yang dijatuhi sanksi. Sanksi itu beragam, mulai dari teguran tertulis dan penyegelan 1x24 jam, hingga 3x24 jam.
"Jadi karena ada kerumunan yang luar biasa maka Satpol PP mengambil tindakan, langkah-langkah melakukan penyegelan dan TNI, Polri, Satgas," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyatakan akan memanggil pengelola McD karena pelanggaran prokes yang mereka timbulkan.
"Akan diundang untuk diklarifikasi," kata Kabid Humas Polds Metro Jaya Yusri Yunus saat dihubungi.
Pihaknya mengaku tetap mengedepankan upaya preventif terhadap kerumunan massa di sejumlah gerai McD melalui Satpol PP.