
![]() |
Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,26 gram yang disimpan dalam bungkus rokok |
Tangerang, Kupasonline--Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial MIM. Tersangka MIM ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Jalan Bhumimas Raya, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Dari tersangka MIM, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,26 gram yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (10/6/2021).
Saat petugas melakukan observasi, terlihat seorang pria muda dengan ciri-ciri identik seperti yang diinformasikan. Maka saat itu petugas langsung melakukan penangkapan.