Sehingga, menurut H.Sutan Syahrilis bahwa yang namanya KUD Lubuk Ulang Aling dengan kaum tidak ubahnya ibaratkan kuku dengan daging dalam pengelolahan goa tersebut.
"Nah, untuk itu antara KUD dengan kaum pada khususnya, dan dengan anggota pada umumnya harus sinkron supaya tidak timbul hal-hal yang negatif atau hal yang tidak saling menyenangkan antara satu sama yang lain," bebernya.
Dia mengatakan, dalam pengelolaan KUD Lubuk Ulang Aling berlaku Hukum Adat dan Hukum Tata Negara.
"Ini saling berkaitan didalam pengelolaan goa tersebut. Hukum negara melalui undang-undang Perkoperasian tahun 1986 yang berlaku sampai saat ini dan hukum adat keberadaannya juga masih berlaku sampai saat ini di alam Minangkabau sesuai Perda 13 tahun 1977, Saya ketahui masih berlaku sampai hari ini. Sehingga, untuk itu saya mengharapkan kepada kaum atau kepada yang mengurus KUD jangan saling meninggalkan dan ada yang merasa ditinggalkan. dan jangan pula ada yang merasa ingin meninggalkan," katanya.Menurutnya, sesuai firman Allah yang artinya. "Barang siapa yang mensyukuri rahmat Allah, maka rahmat itu akan ditambah dan barang siapa yang tidak mensyukuri atas rahmat Allah maka rahmat itu akan menjadi laknatullah. Demikianlah penyampain saya ini untuk dapat di maklumi oleh semua pihak yang berwenang atau yang didalam pengelolaan goa walet Gasing tersebut," tutupnya. (Rls)
Editor : Sri Agustini