H.Sutan Syahrilis
Solok Selatan,kupasonline- Polemik terkait Goa sarang burung walet di Gasiang Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batang Hari kabupaten Solok Selatan memunculkan pemegang kuasa kaum H.Sutan Syahrilis semenjak 1984 yang diberikan mandat oleh suku Chaniago dan Piliang
"Saya melihat dan mendengar adanya simpangsiur informasi yang berkaitan dengan status Goa Gasiang. Dimana antara tokoh masyarakat yang punya hak di Goa tersebut salah memahami," ucap H.Sutan Syahrilis, Jumat (11/6/2021).
Pihaknya menegaskan, atas nama pemegang kuasa kaum semenjak 1984 yang diberi mandat suku Chaniago dan Piliang berupaya
untuk memperjelas bagaimana menurut hukum negara keberadaan goa walet Gasiang tersebut.
"Sebelum 1984 keberadaan goa tersebut abu-abu menurut hukum kenegaraan. Dengan berbagai usaha sehingga pada 1989 baru di akui secara sah oleh pemerintah daerah kabupaten Solok ketika itu," tegasnya.H.Sutan menyebutkan, dengan keabsahan status Goa Gasiang Lubuk Ulang Aling di tanah adat atau tanah ulayat pada saat itu di ruangan bupati Solok. Pihaknya ditanya oleh Sekda kabupaten Solok, Muklis ketika itu dan Bupati Solok, Armandanau.
"Saat itulah atas penjelasan dari dinas kehutanan kabupaten Solok bersama Badan Perekonomian Solok menyatakan bahwa goa tersebut, benar berada di tanah ulayat. Dimana sebelumnya dikelola oleh CV. Sinar Harapan yang Direktur saat itu, Acong alias Pirnandi Candra," ujarnya merinci.
Selanjutnya, kata H.Sutan Syahrilis atas permintaannya supaya pengelolaan Goa itu dikembalikan kepada kaum/atau masyarakat. "Gubernur Sumbar pada waktu itu dijabat oleh Hasan Basridurin. Pak Gubernur saat itu dengan tegas menyurati saya atas nama kuasa kaum untuk membuat suatu wadah yang namanya koperasi unit desa atau KUD Lubuk Ulang Aling," jelas H.Sutan menceritakan.
Editor : Sri Agustini