Razia Sampah Terus Digiatkan, 46 Pelanggar Terjaring

×

Razia Sampah Terus Digiatkan, 46 Pelanggar Terjaring

Bagikan berita
Razia Sampah Terus Digiatkan,  46 Pelanggar Terjaring
Razia Sampah Terus Digiatkan, 46 Pelanggar Terjaring

Kepala Dinas Satpol PP Kota Bukittinggi, Aldiasnur


Bukittinggi, Kupasonline
--Untuk menegakkan Perda yang ada di Kota Bukittinggi, razia yang dimulai sejak Senin (7/6/21) di semua titik pembuangan sampah di Bukittinggi, terjaring sebanyak 46 orang. Selain mengaktifkan razia pada siang hari, tim gabungan juga akan mengaktifkan razia dengan cara patroli menggunakan sepeda motor.

Seperti dijelaskan Kepala Dinas Satpol PP Kota Bukittinggi, Aldiasnur, ketika dihubungi Jumat (11/6/21) kalau razia masih melibatkan tim terdiri Satpol PP. Petugas di tempatkan di 12 titik pembuangan sampah dengan masing-masing dua orang.

Razia yang dimulai sejak pagi sekitar pukul 06.30 WIB tersebut, petugas menggunakan sistem menunggu di sekitar Tempat Penampung Sementara (TPS). Pada razia dengan cara itu, tim sering terkecoh oleh masyarakat yang membuang sampah rumah tangga seperti menggunakan kantong plastik yang melempar ketika sepeda motor masih sedang berjalan dan langsung tancap setelah membuang sampah. 

Sesuai dengan Perda yang ada, bagi masyarakat Bukittinggi sendiri juga ditentukan untuk membuang sampah pada TPS, yaitu dimulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Sehingga, pada siang hari TPS atau bak sampah di Bukittinggi bebas dari adanya sampah, sebab pada pagi hari seluruh sampah yang ada sudah diangkat 

untuk dibuang di Tempat Penbuangan Akhir (TPA) regional di Payakumbuh.

Dijelaskan Aldiasnur, setidaknya dalam razia digelar selama empat hari ini sudah terjaring sebanyal 46 orang di beberapa temat berbeda. Untuk aktifnya kegiatan ini, selain razia dengan menunggu di TPS yang sering digunakan masyarakat untuk buang sampah, petugas juga akan menggunakan sistem patroli menggunakan sepeda motor di beberapa tempat yang rawan pembuangan sampah yaitu di tempat tidak resmi atau liar.

" Pada razia ini yang ditangani oleh PPNS belum memberikan sanksi denda. Untuk tahap awal ini, kita baru sebatas memberi sanksi membuat surat pernyataan. Kalau terjaring lagi akan kita kenakan sanksi denda sesuai aturan yaitu Perda yang berlaku. Kita mengharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk membudayakan hidup 

bersih," terang Aldiasnur.(wan)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini