"Pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Pasar Kemis beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan," tutur Wahyu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka K dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(yen)Baca juga: Hidupkan Ekonomi dan Lestarikan Budaya, Wakil Ketua DPRD Sumbar Dorong Optimalisasi Kota Tua
Editor : Sri Agustini