Sarilamak, Kupasonline Salah seorang pria berinisial DA, 38 tahun, diamankan polisi usai dilaporkan membawa kabur sawit seberat 1,5 ton milik PTP Nusantara VI pada Kamis (10/6/2021) malam.
Warga Gunung Malintang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota tersebut ditangkap polisi usai dilaporkan pihak perusahaan dengan nomor: LP/B/60/VI/2021/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 10 Juni 2021.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ajak Warga Perkuat Ketahanan Keluarga, Soroti Peran Orang Tua dan Ekonomi
Mulyadi menjelaskan, pelaku merupakan seorang sopir truk yang juga warga di sekitar kompleks perusahaan perkebunan milik negara tersebut.
Baca juga: Selasa Pagi, Gubernur akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Periode 2025-2030
Kami mendapatkan laporan dari pihak perusahaan yang kehilangan 1,5 ton, setelah berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan, dia langsung kami bawa ke Polres, katanya.
Editor : Sri Agustini