Sarilamak, Kupasonline Salah seorang pria berinisial DA, 38 tahun, diamankan polisi usai dilaporkan membawa kabur sawit seberat 1,5 ton milik PTP Nusantara VI pada Kamis (10/6/2021) malam.
Warga Gunung Malintang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota tersebut ditangkap polisi usai dilaporkan pihak perusahaan dengan nomor: LP/B/60/VI/2021/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 10 Juni 2021.
Mulyadi menjelaskan, pelaku merupakan seorang sopir truk yang juga warga di sekitar kompleks perusahaan perkebunan milik negara tersebut.
Baca juga: Wagub Audy Joinaldy Resmi Dilantik sebagai Ketua DPW Matra Sumbar 2024-2027 di Malam Puncak FABN 3
Kami mendapatkan laporan dari pihak perusahaan yang kehilangan 1,5 ton, setelah berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan, dia langsung kami bawa ke Polres, katanya.
Editor : Sri Agustini