"Terbukti, hukumannya pasti lebih berat. Karena polisi inikan penegak hukum yang tahu aturan UU, tentu ancaman lebih tinggi dan prosesnya lebih berat dari masyarakat biasa,"tegasnya.
Hukuman berat tersebut diberlakukan, kata jenderal bintang dua ini, karena mengingat kedua oknum polisi ini yang semestinya menjalankan tugasnya sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.
"Kan, sudah diingatkan, polisi tersangkut narkoba ancaman hukumannya PTDH. Yang jelas, proses sidik pidananya jalan dan proses etiknya juga jalan. Jadi tidak ada toleransi lagi, sudah harga mati," tandasnya.