2 Anggota Polisi Lampung Terancam di Pecat Akibat Terlibat Narkoba

×

2 Anggota Polisi Lampung Terancam di Pecat Akibat Terlibat Narkoba

Bagikan berita
2 Anggota Polisi Lampung Terancam di Pecat Akibat Terlibat Narkoba
2 Anggota Polisi Lampung Terancam di Pecat Akibat Terlibat Narkoba


Lampung,kupasonlin
e--Kedua oknum polisi terlibat penyalahgunaan narkoba itu adalah Briptu ZO bertugas di Polda Lampung dan Briptu IE bertugas di Polres Metro. Selain itu, seorang warga sipil berinisial BA turut diamankan. anggota polisi Polda Lampung tertangkap oleh petugas Satres Narkoba Polresta Bandarlampung atas kepemilikan 100 butir pil ekstasi senilai Rp20 juta dan sepucuk senjata api rakitan beserta empat butir peluru. Keduanya terancam hukuman pidana dan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat tim Satres Narkoba Polresta Bandarlampung melakukan penangkapan terhadap seorang oknum anggota polisi Briptu ZA di wilayah Kelurahan Kedamaian, Kota Bandarlampung pada Minggu (6/6).

Dari tangan Briptu ZA, didapat barang bukti 100 butir pil ekstasi warna hijau terang yang disimpan dalam bungkus kotak rokok.

Setelah dikembangkan, petugas kembali mengamankan Briptu IE dan seorang warga sipil berinisial BA. Dari tangan Briptu IA, diamankan barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru aktif.

Hasil pemeriksaan, barang bukti narkotika 100 butir pil ekstasi tersebut milik kedua oknum polisi Briptu ZO dan IE yang dibeli seharga Rp20 juta dengan cara patungan.

Terkait hal tersebut, Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno memberikan pernyataan tegas tidak ada toleransi terhadap kedua oknum anggota polisi Briptu ZO dan IE terlibat penyalahgunaan narkoba tersebut,dilansir dari cnn indonesia.

Dua oknum anggota polisi yang diamankan Satresnarkoba Polresta Bandarlampung tersebut, sudah diambil alih Polda Lampung. Pihaknya memastikan akan mengusut kasus tersebut secara profesional.

"Kasusnya masih didalami dan dikembangkan Direktorat Reserse Narkoba Polda. Pengembangan ini dilakukan, untuk menelusuri dari mana asal barang haram (ekstasi) didapat kedua oknum tersebut," kata Irjen Pol Hendro.

Irjen Pol Hendro Sugiatno memastikan, kedua oknum anggota polisi tersebut diproses secara pidana umum dan Komisi Kode Etik (KKE) Polri. Jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum dan disiplin Polri, dipastikan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur