Polda Sumbar SP3 Kan Laporan Pengaduan Rektor UNP

×

Polda Sumbar SP3 Kan Laporan Pengaduan Rektor UNP

Bagikan berita
Polda Sumbar SP3 Kan Laporan Pengaduan Rektor UNP
Polda Sumbar SP3 Kan Laporan Pengaduan Rektor UNP


Dengan keluarnya SP3 ini,  sekaligus menyatakan dirinya tak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana. Justru  Davip mengaku punya hak untuk melaporkan kembali Rektor UNP atas main hakim sendiri, serta merusak dan merobohkan kampus yang pernah ditempati oleh STIH dan STISIP Padang, di jalan AR Hakim Nomor 6 Padang serta mengambil barang-barang inventaris kampus STIH-STISIP Padang.


Davip juga mengaku sangat mengapreasi apa yang telah dilakukan Polda Sumbar karena telah menjalankan tupoksinya dengan baik. Ini sekaligus juga menunjukan bahwa Polda Sumbar tidak  berpihak kepada UNP seperti yang dikira orang-orang selama perkara ini mencuat. "Kita sangat mengapresiasi Polda Sumbar yang telah menjalankan tupoksinya profesional," tandas Davip.


Rektor UNP, Ganefri saat dikonfirmasi koran ini ke nomor HP nya yang bersangkutan tidak aktif. 


Ketua Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin membenarkan bahwa memang ada surat dari Polda Sumbar yang menyampaikan ke Komnas HAM bahwa laporan pengaduan dari pihak UNP kepada saudara Davip Maldian telah di SP3 kan. Dalam surat itu, tidak ditemui adanya tindak pidana yang dilakukan Davip Maldian.


Terkait rekomendasi Komnas HAM terhadap kasus ini, pihaknya sebut Sultanul Arifin masih mengumpulkan bukti bukti apakah ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan rektor UNP. "Kita masih mengumpulkan bukti-buktinya," tandas Sultanul. (tin)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini