Polda Sumbar SP3 Kan Laporan Pengaduan Rektor UNP

×

Polda Sumbar SP3 Kan Laporan Pengaduan Rektor UNP

Bagikan berita
Polda Sumbar SP3 Kan Laporan Pengaduan Rektor UNP
Polda Sumbar SP3 Kan Laporan Pengaduan Rektor UNP
Davip Maldian


Padang, Mupasonline--Kisruh STIH dan UNP terus berlanjut. Kini Polda Sumbar telah menghentikan penyidikan atas laporan pengaduan Rektor UNP, Prof. Ganefri terhadap pembina Yayasan dan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia (YPKMI), Davip Maldian.


Hal ini diungkapkan Davip Maldian kepada media ini. Sembari menunjukan surat dari Polda Sumbar Nomor R/305/V/WAS.2.4./2021/Itwasda kepada Komnas HAM, Davip menjelaskan bahwa Polda Sumbar menghentikan  penyidikan atas laporan  Prof. Ganefri terhadap dirinya. Dalam surat itu disimpulkan bahwa Polda Sumbar berpendapat bahwa laporan penguasaan tanah dan  pengrusakan  plang UNP yang dituduhkan kepada dirinya bukan tindak pidana.


"Ini buktinya, telah keluar surat SP3 dari Polda Sumbar. Saya memdapatkan surat ini dari Komnas Ham Sumbar. Dalam surat ini jelas dinyatakan, bahwa semua laporan pengaduan yang disampaikan Ganefri terhadap diri saya, bukanlah tindak pidana," tandas Davip. 


Dijelaskan Davip, sebelumnya dirinya telah diadukan dan dilaporkan  sebanyak tiga kali oleh Prof Ganefri atas laporan pengrusakan plang nama UNP dan penguasahaan lahan dan gedung, menguasai tanah serta bangunan di jalan AR Hakim No. 6 Padang yang selama dipergunakan sebagai  kampus STIH  dan STISIP Padang.  Yang pertama dilaporkan ke Polsek Padang Selatan. Kemudian ke Polres Padang dan  yang ketiga ke Polda Sumbar.


 "Dan sekarang  dalam suratnya, Polda menilai bahwa laporan pengaduan Ganefri itu bukan tindak pidana dan penyidikan terhadap laporan itu telah dihentikan," tegasnya lagi. 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini