Davip Maldian |
Padang, Mupasonline--Kisruh STIH dan UNP terus berlanjut. Kini Polda Sumbar telah menghentikan penyidikan atas laporan pengaduan Rektor UNP, Prof. Ganefri terhadap pembina Yayasan dan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia (YPKMI), Davip Maldian.
Hal ini diungkapkan Davip Maldian kepada media ini. Sembari menunjukan surat dari Polda Sumbar Nomor R/305/V/WAS.2.4./2021/Itwasda kepada Komnas HAM, Davip menjelaskan bahwa Polda Sumbar menghentikan penyidikan atas laporan Prof. Ganefri terhadap dirinya. Dalam surat itu disimpulkan bahwa Polda Sumbar berpendapat bahwa laporan penguasaan tanah dan pengrusakan plang UNP yang dituduhkan kepada dirinya bukan tindak pidana.
Dijelaskan Davip, sebelumnya dirinya telah diadukan dan dilaporkan sebanyak tiga kali oleh Prof Ganefri atas laporan pengrusakan plang nama UNP dan penguasahaan lahan dan gedung, menguasai tanah serta bangunan di jalan AR Hakim No. 6 Padang yang selama dipergunakan sebagai kampus STIH dan STISIP Padang. Yang pertama dilaporkan ke Polsek Padang Selatan. Kemudian ke Polres Padang dan yang ketiga ke Polda Sumbar.
"Dan sekarang dalam suratnya, Polda menilai bahwa laporan pengaduan Ganefri itu bukan tindak pidana dan penyidikan terhadap laporan itu telah dihentikan," tegasnya lagi.
Editor : Sri Agustini