Terkait Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020, Pemkab Pessel Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD

×

Terkait Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020, Pemkab Pessel Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD

Bagikan berita
Terkait Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020, Pemkab Pessel Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD
Terkait Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020, Pemkab Pessel Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD

Selanjutnya, terkait dengan penjelasan kewajiban pada neraca, yang terdiri dari perhitungan akumulasi utang pihak ke tiga, pendapatan diterima dimuka, utang belanja dan transfer, serta utang jangka pendek lainnya.

Sehubungan dengan kelanjutan kegiatan relokasi RSUD M.Zein Painan, pemerintah daerah berkeinginan melanjutkan pembangunannya, setelah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan BPKP Provinsi Sumatera Barat, dengan dibentuknya Tim Percepatan Penyelesaian Kegiatan Relokasi RSUD M. Zein Painan.

Sedangkan, terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2020, merupakan sisa belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Sisa Dana Kapitasi dan Non Kapitasi, DAK Fisik dan DAK Non Fisik dan sisa belanja kegiatan lainnya. Kedepannya Pemerintah Daerah akan berupaya memaksimalkan realisasi belanja untuk mengurangi nilai SiLPA.

Kemudian, terkait dengan rekrutmen pejabat yang akan menduduki jabatan Eselon II, dilakukan dengan asessment dan uji kompetensi melalui Panitia Seleksi dan untuk Jabatan Eselon III dan IV melalui Baperjakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan kapasitas ASN tersebut.

Berikutnya, jawaban atas pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan Jamalus. Pemerintah daerah menciptakan strategi baru dan inovasi guna menggali potensi pendapatan, serta berupaya untuk mendapatkan dana dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat guna menunjang pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan.

Berkaitan dengan refocusing anggaran untuk penanganan Covid 19 tahun 2020, berpedoman kepada Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.

Pemerintah Daerah melalui Dana Belanja Tidak Terduga telah merealisasikan belanja sebesar Rp35.355.440.225,00 yang terdiri dari Bantuan Tunai Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp27.031.200.000,00 dan Penanganan dampak Wabah Covid-19 sebesar Rp8.324.240.225,00. Kemudian untuk Penanganan Covid-19 dari Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan sebesar Rp14.940.590.000, dan terealisasi sebesar Rp9.587.162.607.


Selanjutnya, terkait dengan tanggapan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, dapat dijelaskan bahwa penggabungan Dinas PUPR dengan Dinas PSDA berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.(***)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini