Suasana rapat paripurna |
ADVETORIAL
Painan, Kupasonline-- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) akhirnya menyampaikan sejumlah jawaban terhadap pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Jawaban pemerintah daerah yang disampaikan itu, terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam agenda rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Aprial Habbas, Kamis (17/6) di ruang rapat DPRD setempat.
Pada kesempatan itu, jawaban disampaikan oleh Wakil Bupati Pessel, Rudi Hariyansyah. Dua Ranperda tersebut yaitu, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pertama, Rudi menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi Partai Gerindra yang sebelumnya diutarakan oleh Afrinla Tanjung. Rudi mengucapkan terimakasih kepada Fraksi Partai Gerindra yang telah memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten yang telah meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Suasana rapat paripurna |
Namun soal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta efektifitas belanja yang dikritisi oleh Frkasi Gerindra, Jelas Rudi, ke depan pemerintah daerah akan terus berupaya menggali sumber-sumber PAD serta meningkatkan kualitas belanja untuk pelayanan dan pembangunan yang lebih dirasakan langsung oleh masyarakat. Diantaranya melalui program sekolah gratis dan peningkatan dana talangan kesehatan.
Selanjutnya, jawaban terhadap Fraksi Persatuan Pembangunan Hati Rakyat Indonesia yang disampaikan Erman Syawar. Hal ini lebih menyoroti soal proses pembentukan peraturan daerah (Perda). Rudi menjelaskan, dalam proses pembentukan peraturan daerah, selama ini pemerintah daerah berupaya untuk melibatkan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui diskusi publik atau Focus Group Discussiion (FGD) yang dilakukan saat penyusunan naskah akademik Ranperda dan Pemkab berharap Pansus DPRD dapat mempertajam dalam diskusi publik dengan masyarakat sesuai esensi dari rancangan Perda yang disusun.
Editor : Sri Agustini