Rapat Dengar Pendapat, BAP DPD RI Katakan PT. GML Berkomitmen Akan Selesaikan Masalah

×

Rapat Dengar Pendapat, BAP DPD RI Katakan PT. GML Berkomitmen Akan Selesaikan Masalah

Bagikan berita
Rapat Dengar Pendapat, BAP DPD RI Katakan PT. GML Berkomitmen Akan Selesaikan Masalah
Rapat Dengar Pendapat, BAP DPD RI Katakan PT. GML Berkomitmen Akan Selesaikan Masalah

Para Kades Dari 8 Desa dan BPD Setelah Mengikuti Kegiatan Rapat Dengar Pendapat


BANGKABELITUNG, KupasOnlin
e-  Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI bersama Perwakilan Pemprov Babel dengan Pemkab Bangka dan Kades dari 8 Desa serta Dirut PT. GML berjalan dengan alot, Kamis (17/6/2021).

Dalam RDP ini masing-masing pihak diberikan kesempatan dalam memberikan pendapat dan pandangannya terkait masalah tuntutan masyarakat yang ada di 8 Desa terhadap kemitraan membangun kebun plasma dan kesejahteraan masyarakat serta tumpang tindih kepemilikan lahan PT GML yang di fasilitasi oleh Pemkab Bangka.)

Wakil ketua BAP DPD RI, dr.Asyera Respati A.Wundalero, mengutarakan bahwa dalam RDP ini pihak BAP DPD RI ini mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait hasil rapat yang dilakukan sebelumnya yang telah menghasilkan 7 Poin Kesepakatan serta mendorong tim CSR untuk menyusun program kerja yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.

"Untuk mengetahui kendala dilapangan baik oleh PT. GML dan PT. timah terkait dugaan adanya tumpang tindih Kepemilikan lahan sehingga di peroleh sebuah solusi dengan tetap berpegang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang dr. Asyera Respati A. Wundalero.

Selanjutnya dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka, Agung Arbianto, SH mengatakan, pada prinsipnya pihak BPN siap dan bersedia memfasilitasi semua permasalahan yang ada, pada dasarnya pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan gedung masyarakat sudah diatur dalam surat edaran Permen Agraria dan Tata Ruang nomor 11/ SE/ VIII/ 2020.

"Sebagai pedoman bagi pelaksana dalam penerapan ketentuan dari  fasilitasi pembangunan gedung masyarakat bagi pemegang Hak Guna Usaha (HGU)," Ujarnya.

Sementara itu Direktur Utama PT. GML, Dr. H. Ramli Sutanegara SH, M.SI, menjelaskan pada saat Perkebunan Kelapa Sawit PT. GML pada tahun 1995 dibangun belum ada ketentuan pembangunan atau peraturan mengenai plasma, tetapi grup dari PT. GML yang baru setelah keluarnya peraturan sudah membangun malahan lebih dari ketentuan 20 persen dengan nama perusahaan lain di Kabupaten Bangka.

"Namun demikian kami siap membangun kebun plasma mulai hari ini juga, kalau ada lahan, baik lahan masyarakat maupun lahan yang disediakan oleh Pemda kami akan bangunkan plasma," Bebernya.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini