Payakumbuh,kupasonline-- --- DPRD Kota Payakumbuh melaksanakan Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun 2020 yang Didahului Penyampaian Laporan Tingkat 1 di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD, Senin (14/6)
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dari Fraksi PKS itu dihadiri Walikota Payakumbuh Riza Falepi dan unsur pimpinan DPRD yaitu Wulan Denura dan Armen Faindal beserta Anggota, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Hamdi Agus mengatakan sebelum disahkan, DPRD bersama Pemko Payakumbuh telah beberapa kali melaksanakan rapat.
"Seluruh fraksi di DPRD setuju Ranperda ini disahkan menjadi Perda, kami mengharapkan perbaikan dan peningkatan dalam hal upaya menambah pendapatan daerah sekaligus membelanjakan anggaran dengan prinsip efisien dan efektif serta tepat sasaran," ujarnya.
Hasil kesepakatan itu dari pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, diperoleh hasil realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 717.701.105.678 dengan rincian pendapatan asli daerah Rp. 115.996.425.752, dana perimbangan Rp. 517.671.060.783 dan lain-lain pendapatan daerah Rp. 84.033.619.143.
Meski telah disepakati, Juru Bicara DPRD dari Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan Syafrizal menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi dari anggota DPRD Payakumbuh untuk pemerintah kota.Diantaranya ada 2 kegiatan yang capaiannya masih di bawah 75 persen, hal ini disebabkan oleh situasi dan kondisi, dimana kegiatan yang mengakibatkan mengumpulkan orang seperti monitoring-evaluasi dilaksanakan secara daring.
Kemudian pekerjaan pihak ketiga baik tender maupun penunjukan langsung dapat terlaksana, kecuali Pembangunan GOR Type B dan Lapangan Bola di Kecamatan Payakumbuh Barat sudah dilaksanakan tender tahun 2021 ini.
"Masalah batas daerah masih belum selesai sampai saat pembahasan dan masih menunggu keputusan menteri dalam negeri," kata Syafrizal
Editor : Sri Agustini