PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 5 Juli 2021

×

PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 5 Juli 2021

Bagikan berita
PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 5 Juli 2021
PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 5 Juli 2021


Jakarta,kupasonline
-- PPKM Mikro akan diperpanjang hingga 5 Juli 2021.

Yang kita lakukan adalah penguatan PPKM mikro yang mengatur berbagai kegiatan, dimana kegiatan tersebut dilakukan dalam zonasi yang ditentukan, sehingga mengatur kegiatan masyarakat di 11 sektor, kata Ketua Panitia Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (KPC-PEN). ) Airlangga Hartarto, Senin (21/6)

Pelaksanaan PPKM sendiri diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021. Melalui instruksi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada seluruh gubernur atau bupati/walikota untuk menerapkan PPKM mikro di daerah-daerah yang berpotensi memiliki potensi penularan COVID-19.

Gubernur dapat melaksanakan dan mengatur PPKM berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM mikro di setiap kabupaten/kota di setiap desa dan kelurahan hingga RT/RW yang berpotensi menularkan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan kewaspadaan, " pernyataan itu mengatakan itu. Diktum pertama dalam instruksi itu, diluncurkan dari CNN Indonesia.

Petunjuk pelaksanaan PPKM mikro berdasarkan zonasi risiko Covid-19 di suatu wilayah.

Dimana zona hijau berarti tidak ada kasus dalam satu RT, zona kuning berarti ada 1-2 kasus dalam satu RT, zona oranye berarti ada 3-5 kasus dalam satu RT, dan zona merah berarti ada lebih dari 5 kasus dalam satu RT.

Berdasarkan sistem pelaksanaannya, pemerintah pusat menerapkan sejumlah pembatasan terkait pengendalian yang harus diterapkan oleh pemerintah daerah selama PPKM dilaksanakan.

Beberapa di antaranya, di kawasan zona merah, harus meniadakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, membatasi keluar masuk kawasan hingga pukul 20.00 WIB, menerapkan pembelajaran di rumah untuk sekolah, dan melaksanakan work from home bagi 75 persen pegawai kantoran.

Pelaksanaan kegiatan di pusat pengembangan dan tempat makan/minum di tempat umum juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan daya tampung pengunjung sebesar 25 persen. Layanan pesan antar tetap diperbolehkan beroperasi sesuai jam operasional restoran.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini