Satpol PP Kota Solok melakukan penertiban spanduk-spanduk liar tak berizin, yang mulai menjamur di fasilitas umum, disejumlah kawasan di Kota Beras Serambi Madinah
Solok Kota, Kupasonline Satpol PP Kota Solok melakukan penertiban spanduk-spanduk liar tak berizin, yang nampak mulai mulai menjamur di fasilitas umum, disejumlah kawasan di Kota Beras Serambi Madinah itu
Penertiban Spanduk Liar tersebut dilaksanakan oleh petugas Praja Wibawa Penegak Perda itu, baru-baru ini
Pada Patroli pertama, petugas Satpol PP Kota Solok, mendapati spanduk tak berizin, terpasang di pagar pembatas jalur dua Pasar Raya Solok. Petugas lalu menurunkan spanduk-spanduk liar difasilitas umum tersebut.
Selanjutnya, petugas bergeser ke kawasan Jalan Jendral Sudirman, dan menemukan spanduk tidak berizin yang juga dipasang di fasilitas umum. Petugaspun lalu membuka dan membawa spanduk tersebut, untuk diamankan di Markas Satpol PP Kota Solok.
Selanjutnya, petugas meluncur ke kawasan Simpang Ambacang Kelurahan VI Suku. Dan kembali menemukan spanduk tak berizin disekitar kawasan tersebut. Spanduk tak berizin itupun, lalu dibuka dan diturunkan petugas, untuk diamankan
PPNS Satpol PP Kota Solok Yopi Yanuardo, SH mengatakan, umumnya yang ditertibkan oleh petugas Satpol PP adalah spanduk berupa himbauan dan spanduk promo." Total spanduk yang diamankan berjumlah 10 spanduk, selanjutnya spanduk-spanduk tersebut dibawa dan diamankan ke Mako Satpol PP Kota Solok untuk ditindak lanjuti " pungkasnya. (rjy).