Ilustrasi
Kupasonline--Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) menyatakan akan melakukan pemblokiran video game online seperti PUBG dan Free Fire.
"Pada prinsipnya Kominfo akan memproses dan mengingat semua permintaan untuk membendung CNN yang kami peroleh sesuai ketentuan terkait," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dikutip dari CNN.Indonesia.
Sebelumnya, Kominfo diminta untuk membendung situs web dan paket video game mulai dari PUBG hingga Free Fire secara nasional atau kabupaten.
Lebih lanjut, Deddy menyatakan bahwa pemblokiran video game yang bersifat nasional harus diselesaikan dengan hati-hati, dan mengikuti undang-undang terkait.
Dedy menjelaskan, pemblokiran sistem digital yang terdiri dari video game online diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Swasta sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021.
Menurut aturan terkait, tegas Dedy, Kominfo akan membendung sebuah rekreasi jika penyajiannya atau mengandung konten materi yang dilarang oleh undang-undang.Lebih lanjut Dedy menjelaskan, permintaan pemblokiran bisa dilakukan melalui pihak-pihak terkait, perkara pengadilan yang telah ditentukan
Kominfo sendiri memiliki beberapa saluran untuk pengajuan materi konten prosiding, diantaranya melalui laman web https://www.aduankonten.id/
Kominfo juga mendapatkan review melalui pesan WhatsApp di 0811-9224-545 atau email di [email protected]. Reporter paling efektif ingin merekam nama, kritik dan tangkapan layar dari materi konten buruk yang perlu mereka lakukan.
Beberapa web game yang diminta untuk diblokir melalui Sweep antara lain PUBG, Free Fire, Mobile Legends, Higgs Domino dan video game sejenis yang paketnya disediakan melalui smartphone atau komputer.
Editor : Sri Agustini