Kambrin |
Makassar, Kupasonline - Terkait adanya tindakan represif dilakukan oleh oknum Kepolisian terhadap sekelompok kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat taman siswa cabang Bima Kamis, (24/06/221)
Kambrin, selaku Ketua Bidang Hukum dan Ham Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) koordinator komisariat universitas Indonesia timur (UIT) cabang Makassar angkat bicara. Kamis, 24 Juni 2021.
Kambrin menilai tindakan represif yang dialami oleh kader HMI merupakan luka yang dialami oleh seluruh kader HMI diseluruh Nusantara.
"Iya tentunya tindakan arogansi kepolisian mencederai ketentuan UU no 2 tahun 2002 tentang tupoksi dari kepolisian,"tegas Kambrin.
Editor : Sri Agustini