Beasiswa bagi penyandang disabilitas diberikan kepada siswa penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik, intelektual, mental, maupun sensorik.
Sedangkan beasiswa penghargaan diberikan kepada anak kandung dari orang tua yang meninggal dalam menjalankan tugas atau pengabdiannya kepada negara. Calon penerima beasiswa diusulkan oleh pejabat setingkat Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
Untuk tahun 2021, beasiswa hanya ditujukan untuk perguruan tinggi dalam negeri dan calon penerima beasiswa harus sudah diterima di program studi dan perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B. Beasiswa ini juga terbuka bagi mahasiswa yang duduk di semester satu atau mahasiswa aktif maksimal semester tiga angkatan tahun. 2020 baik di tingkat sarjana, magister atau doktoral.
Bagi calon mahasiswa penerima beasiswa sarjana unggulan dari masyarakat berprestasi, pada saat pendaftaran harus menulis karangan dengan topik Saya Generasi Unggul, Kebanggaan Bangsa Indonesia.
Sedangkan untuk jenjang magister dan doktor serta penyandang disabilitas wajib menuliskan terkait kegiatan atau kegiatan yang telah dilakukan dan bermanfaat bagi bangsa dan negara (*)
Editor : Sri Agustini