"Khusus moda udara di Jawa-Bali, pemudik wajib melampirkan sertifikat vaksin dosis pertama, dan PCR maksimal 2x24 jam," kata Adita.
Penumpang juga harus mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC) yang disediakan oleh petugas di stasiun, terminal atau bandara.
Wisatawan yang tidak dapat menerima vaksin COVID-19 karena kondisi medis harus melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis sebagai pengganti kartu vaksin Covid-19. Surat negatif COVID-19 berdasarkan hasil tes antigen atau PCR tetap harus dilampirkan.
Adita juga mengatakan, sertifikat wajib vaksin Covid-19 tidak berlaku bagi pemudik di luar Jawa-Bali. Namun, lampiran surat xovid-19 negatif berdasarkan hasil tes antigen atau PCR masih menjadi persyaratan.
Sertifikat vaksin tidak wajib bagi pemudik di luar Jawa-Bali, kata Adita.
Editor : Sri Agustini