Jakarta, Kupasonline -- Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyatakan, persyaratan perjalanan masyarakat selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) akan berlaku mulai Senin (5/7) besok.
Adita mengatakan, persyaratan perjalanan pada masa PPKM darurat lebih ketat dibandingkan PPKM reguler. Hal itu untuk menekan angka penularan Covid-19.
"Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan perjalanan domestik berdasarkan moda transportasi. Penerapan kebijakan ini akan dimulai pada Senin, 5 Juli 2021," kata Adita dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Minggu ( 4/7).
Persyaratan perjalanan masyarakat domestik di Pulau Jawa-Bali mengharuskan wisatawan telah menerima vaksin COVID-19 dosis pertama yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
Selain itu, pemudik di Pulau Jawa-Bali juga harus melampirkan hasil negatif COVID-19 yang dibuktikan dengan tes antigen 1x24 jam, atau PCR 2x24 jam.