Saat rapat DPRD |
Payakumbuh, Kupasonline.com Setelah sebelumnya disepakati antara DPRD dan Pemkot Payakumbuh tentang ekstradisi hak Perda Lahan Pertanian Pangan Lestari (LP2B) menjadi Perda, Pemkot Payakumbuh melalui Dinas Pertanian segera melakukan sosialisasi. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Keamanan Lahan Pertanian Pangan Lestari. NS.
Dinas Pertanian yang dikomandoi melalui sarana Dinas Sastra melalui sektor pusat dan prasarana telah melakukan roadshow/sosialisasi ke seluruh kecamatan di dalam kota Payakumbuh.
Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang LP2B ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, kata Kepala Sarana dan Prasarana (Sapras) Abdullah Sani saat ditemui melalui media di dalam ruang kerja, Jumat (17/9). ) pagi. .
Sani menjelaskan, yang akrab disapa Kepala Sapras itu, penerbitan Perda LP2B ini merupakan salah satu upaya untuk memanipulasi alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sekaligus mempertahankan kawasan pertanian yang beragam sebagai upaya menjaga kedaulatan pangan bagi manusia kota Payakumbuh, ujarnya.
Kegunaan Peraturan Daerah LP2B merupakan mesin dan teknik dalam membuat perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan, penguasaan, dan pengawasan lahan pertanian pangan dan tempatnya secara lestari dan lestari.Dan alasan diberlakukannya LP2B ini adalah untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian secara berkelanjutan, melalui pemberian insentif kepada petani dan pemanfaatan disinsentif kepada masyarakat yang mengekstradisi ciri lahan pertanian pangan, kata Sani.
Kepala Sapras juga menyampaikan bahwa selama mengetahui Perda LP2B, telah diberikan insentif kepada lingkungan LP2B dalam bentuk salah satu prioritas dalam menghadirkan sentra dan infrastruktur pertanian dalam bentuk pusat peningkatan RJIT (Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Plan), JUT (Jalan Usaha Tani), pupuk bersponsor, BST (Benih Siap Tanam), bantuan alat pertanian, pusat pembiayaan dan KUR pertanian serta pengamanan lahan pertanian dalam bentuk asuransi lahan pertanian/ternak (AUTP/AUTS ) dan lain-lain.
Dalam kesempatan tersebut, Sani dengan antusias menyampaikan bahwa selama tahun 2022, Kota Payakumbuh akan mendapatkan insentif/bantuan dari Kementerian Pertanian dan Bappenas karena merupakan tempat pengelolaan kota metropolitan terbaik di Provinsi Sumatera Barat untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus di bidang pertanian.
Dan insentif ini bisa digunakan untuk membantu kelancaran dan mendongkrak kepercayaan terhadap Perda LP2B di Kota Payakumbuh tentunya, kata Sani mengakhiri.(Habib)
Editor : Sri Agustini