Gelar Rapat Paripurna Ke Empat DPRD Kota Pangkalpinang Walikota Pangkalpinang Menyampaikan Tiga Raperda

×

Gelar Rapat Paripurna Ke Empat DPRD Kota Pangkalpinang Walikota Pangkalpinang Menyampaikan Tiga Raperda

Bagikan berita
Gelar Rapat Paripurna Ke Empat DPRD Kota Pangkalpinang Walikota Pangkalpinang Menyampaikan Tiga Raperda
Gelar Rapat Paripurna Ke Empat DPRD Kota Pangkalpinang Walikota Pangkalpinang Menyampaikan Tiga Raperda

 

Suasana rapat paripurna


Pangkalpinang, Kupasonline- Hadiri Rapat Paripurna Keempat DPRD Kota Pangkalpinang Masa Persidangan 1 Tahun 2021, Walikota Pangkalpinang, Maulana Aklil sapaan Molen menyampaikan dan menjelaskan terhadap tiga raperda di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (04/10/2021).


Rapat Paripurna berlangsung, Molen mengatakan terbitnya undang-undang nomor 11 tentang Cipta Kerja, maka peraturan daerah (perda) Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kota pangkalpinang Tahun 2011-2030 harus diselesaikan.


"Diketahui, Pengaturan kembali perda tentang RT dan RW Kota Pangkalpinang dalam kurun waktu dua puluh (20) tahun terhitung tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2041  harus terarah dengan baik,"ujarnya.


"Sementara itu, Berdasarkan pedoman undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan daerah (Perda) Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata kelola pengkajian Lingkungan Hidup Strategis Pemkot Pangkalpinang segera menyelenggarakan penyusunan dokumen KLHS,"terangnya. (*/cep)


Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini