Bupati, Wabup, ketua DPRD foto bersama dengan peserta sosialisasi Perda Trantibum |
Padang Aro, Kupasonline - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sosialisasi tersebut bertempat di di Aula Sarantau Sasurambi pada Rabu, (6/10).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Epli Rahmat mengatakan kegiatan sosialisasi bertujuan supaya Perda tersebut tersosialisasikan secara masif ke tengah masyarakat, demi menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
Karena itu, dalam sosialisasi ini dihadirkan segenap unsur Forkopimda, Wali Nagari, Bamus, MUI, Kemenag, Camat, OPD terkait dan pimpinan perusahaan, Kepala SMA/SMK, Kepala SMP/MTs serta pendamping PKH.
Bupati Solok Selatan Khairunas dalam sambutannya mengapresiasi sinergitas berbagai pihak untuk menegakkan perda ini, juga apresiasi pada semua pihak yang berperan hingga perda dapat diwujudkan dan disosialisasikan hari ini.
Bupati menjelaskan, bahwa penindakan pelangaran ketertiban umum sebelumnya belum diatur khusus dalam perundang-undangan daerah, khususnya di Solok Selatan.Untuk itu, pelanggaran seperti meracun ikan, buang sampah ke sungai, adanya warung kelambu, perilaku pornografi dan pornoaksi , dan perilaku lainnya yang mengganggu ketertiban umum perlu ditindak sesuai Perda yang sudah ada.
Perda ini diharapkan dapat menjamin keamanan dan perlindungan untuk masyarakat, program pemerintah sebagai tindakan pencegahan diharapkan dapat memberi edukasi dan pendidikan karakter kepada anak anak sejak dini, Semoga perda ini dapat berjalan sesuai harapan kita bersama, tegas Bupati.
Bupati Khairunas juga berpesan agar semua pihak proaktif mensosialisasikan perda ini ke tengah-tengah masyarakat. Diharapkan, Perda yang menjadi payung hukum penegak ketertiban ini dapat didukung semua pihak.
Sosialisasi yang menghadirkan Kabid Penegakan Perda Ali Afrionel sebagai narasumber tersebut, juga turut dihadiri Wabup Yulian Efi, Ketua DPRD Zigo Rolanda, Sekdakab Syamsurizaldi dan unsur Forkopimda.
Editor : Sri Agustini