Wako Solok Tugas Pengawas Sekolah Melakukan Pengawasan Dengan Fungsi Supervisi

×

Wako Solok Tugas Pengawas Sekolah Melakukan Pengawasan Dengan Fungsi Supervisi

Bagikan berita
Wako Solok   Tugas Pengawas Sekolah Melakukan  Pengawasan Dengan Fungsi Supervisi
Wako Solok Tugas Pengawas Sekolah Melakukan Pengawasan Dengan Fungsi Supervisi

 

Wako Zul Elfian Umar (tengah) diacara Diklat calon Pengawas Sekolah TK, SD, SMP Dinas Pendidikan Kota Solok tahun 2021

Solok Kota, Kupasonline - Wali Kota Solok Zul Elfian Umar menyebutkan, tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melakukan pengawasan, pembinaan dan penilaian dengan fungsi-fungsi supervisi. 


Hal itu disampaikan Wali Kota Zul Elfian Umar, saat membuka Diklat Calon Pengawas Sekolah TK, SD dan SMP Dinas Pendidikan Kota Solok Tahun 2021, di Aula Dinas Pendidikan Kota Solok, Rabu (6/10/2021). 


Hadir diacara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok Dra. Hj. Rosavela YD, MM, Nara sumber kegiatan Suharto Sisar, S. Pd, MT, Widyaiswara Ahli Madya dari LP2KS Solo. 


Wali Kota Zul Elfian Umar mengatakan, fungsi fungsi supervisi Pengawas Sekolah itu adalah, supervisi Akademik maupun Managerial. 


" Selain itu, Bapak/Ibu sekalian juga  akan menjadi Role Model bagi anak-anak di Sekolah tutur Wali Kota Zul Elfian Umar. 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini