Wako Zul Elfian Umar (tengah) diacara Diklat calon Pengawas Sekolah TK, SD, SMP Dinas Pendidikan Kota Solok tahun 2021 |
Solok Kota, Kupasonline - Wali Kota Solok Zul Elfian Umar menyebutkan, tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melakukan pengawasan, pembinaan dan penilaian dengan fungsi-fungsi supervisi.
Hal itu disampaikan Wali Kota Zul Elfian Umar, saat membuka Diklat Calon Pengawas Sekolah TK, SD dan SMP Dinas Pendidikan Kota Solok Tahun 2021, di Aula Dinas Pendidikan Kota Solok, Rabu (6/10/2021).
Wali Kota Zul Elfian Umar mengatakan, fungsi fungsi supervisi Pengawas Sekolah itu adalah, supervisi Akademik maupun Managerial.
" Selain itu, Bapak/Ibu sekalian juga akan menjadi Role Model bagi anak-anak di Sekolah tutur Wali Kota Zul Elfian Umar.
Editor : Sri Agustini