b. Penundaan atau
penghentian layanan
administrasi pemerintahan, dan atau
c. Denda.
4. Bagi masyarakat Kabupaten Solok yang telah memenuhi/screening tetapi tidak atau belum mengikuti Vaksinasi Covid-19, maka Pemerintah Daerah akan mengambil kebijakan bahwa seluruh pelayanan adimistrasi pemerintahan di Kantor Camat dan Kantor Wali Nagari ditangguhkan.5. Kepada Camat dan Wali Nagari agar memobilisasi masyarakat, untuk melaksanakan Vaksin Covid-19, dengan melibatkan Niniak Mamak, Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat setempat. (li2).
Editor : Sri Agustini