Surat edaran bupati |
Solok, Kupasonline - Bupati Solok H. Epyardi Asda, M. Mar, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 400/472/DPMN-2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Kabupaten Solok.
Surat Edaran bertanggal 6 Oktober 2021 yang ditanda tangani Bupati Solok H. Epyardi Asda, M. Mar, itu, ditujukan kepada Camat se Kabupaten Solok dan Wali Nagari se Kabupaten Solok.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, dalam rangka Penanganan Pandemi Corona virus desease (Covid-19).
Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, maka dengan ini disampaikan kepada Saudara sebagai berikut :
1. Setiap Pengunjung yang masuk, Pedagang dan Pegawai Mall/Pusat Perbelanjaan/Swalayan/Supermarket, wajib menunjukan bukti vaksin melalui aplikasi pedulilindungi.2. Bagi pengunjung yang belum mendapatkan Vaksinasi karena alasan kesehatan, Pengunjung dapat menunjukan hasil Negatif Tes Swab Antigen maksimal 1 X 24 Jam, atau PCR maksimal 2 X 24 Jam, Wajib menunjukan Surat Keterangan dari dokter.
3. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sangsi Administrasi berupa :
a. Penundaan atau penghentian jaminan
sosial atau bantuan sosial.
Editor : Sri Agustini