Berdasarkan hal tersebut Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan ke DPRD serta KUA dan PPAS disepakati bersama antara kepala daerah dengan DPRD belum mencantumkan alokasi pendapatan dan belanja yag bersumber dari DAK, karena Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2022 belum ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Tahun Anggaran 2022 belum dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2022, diproyeksikan berjumlah sebesar Rp.82.890.175.000,-, dimana berdasarkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 menyatakan Pendapatan Daerah dianggarkan Dalam APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian hukum penerimaannya.
Perkiraan Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan bersumber dari ; Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Mr
Editor : Sri Agustini