Bupati Khairunas |
Padang Aro, Kupasonline--- Bupati Solok Selatan Khairunas menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kab. Solok Selatan Tahun Anggaran 2022 ke DPRD Solsel, Senin (11/10).
Secara umum disampaikan bahwa Rancangan APBD Solok Selatan Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp.735.753.199.272,- mengalami penurunan sebesar Rp.128.386.681.071,- atau 14,86% dari APBD Tahun Anggaran 2021 yang berjumlah Rp.864.139.880.343,-,
Hal tersebut disebabkan karena pada Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2022 ini belum dialokasikan pendapatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pendapatan DAK dimaksud dianggarkan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.