Mentawai Kupasonline--
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan RPJMDes Goiso'oinan resmi dibuka Camat Sipora Utara, Marsen, S.Sos, berlangsung di Aula Kantor Pemerintah Desa Goiso'oinan, Kecamatan Sipora Utara, Senin (11/10/2021)
Kegiata dimulai sejak Senin, 11-12 Oktober 2021 sesuai dengan visi misi pembangunan.
Dalam sambutannya, Camat Sipora Utara, Marsen, S.Sos menyampaikan, kepada kepala desa yang baru saja terpilih menjadi kepala desa berarti harus menuju tantangan baru. Pertama, sebelum menginjak 3 bulan terpilih, Kepala Desa harus sudah rampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Hal ini termaktub dalam Pasal 79 UU No. 6 tentang Desa Tahun 2014, sebutnya.
"RPJMDes mengacu ke rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentan waktu kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan," kata Camat Sipora Utara, Marsen, S.Sos dalam amanatnya saat kegiatan Bimtek Senin (11/10/2021)Lanjutnya, ketika menjalankan program di Desa sesuai RPJMDes. Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan, jelas Camat Sipora Utara.
"RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin Desa. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa," tegasnya
Kepada aparatur desa, Kata Camat, perlu dilakukannya pembinaan dan koordinasi terkait pembuatan RPJMDes mengingat RPJMDes merupakan dokumen rencana pembangunan dalam masa jabatan 6 tahun kedepan, paparnya
Editor : Sri Agustini