Gubernur Pelonggaran Aturan Penerbangan dari dan ke Babel, Ini Ketentuannya!

×

Gubernur Pelonggaran Aturan Penerbangan dari dan ke Babel, Ini Ketentuannya!

Bagikan berita
Gubernur Pelonggaran Aturan Penerbangan dari dan ke Babel, Ini Ketentuannya!
Gubernur Pelonggaran Aturan Penerbangan dari dan ke Babel, Ini Ketentuannya!

 

Gubernur Erzaldi menggelar rapat bersama BPBD Babel, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Perhubungan, dan juga Angkasa Pura II Bandara Depati Amir sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu (20/10/21).

Bangka Belitung, Kupasonline -Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman merespon cepat terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di luar Jawa-Bali.

Sementara itu, bertempat di Ruang VIP Bandara Depati Amir, Gubernur Erzaldi menggelar rapat bersama BPBD Babel, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Perhubungan, dan juga Angkasa Pura II Bandara Depati Amir sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu (20/10/21).

Gelar rapat tersebut bertujuan yaitu berkoordinasi dan diskusi terkait pengambilan kebijakan tentang untuk menindaklanjuti aturan tersebut.

Sambung gubernur, Bahwa surat edaran Kemendagri Nomor 54 yang terbit pada 18 Oktober 2021 itu adalah mengantarkan informasi baik bagi Masyarakat Babel, karena Bumi Serumpun Sebalai ditetapkan berada pada level 2 PPKM, yang semula berada di level 3. 

Dengan maksud bahwa hal tersebut akan mempengaruhi beberapa kebijakan, salah satunya mengenai persyaratan penerbangan dari dan ke Babel.

"Kelonggaran-kelonggaran yang menjadi tujuan kita untuk upaya peningkatan perekonomian, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan merupakan tujuan utama kita yaitu masyarakat Babel itu sendiri,"harapnya. (*/cep)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini