
Waikota Pangkalpinang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor DPC PDI-P Pangkalpinang |
Pangkalpinang, Kupasonline-Upaya Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Wali Kota Pangkalpinang, Maulana Aklil, mengeluarkan surat edaran Nomor : 62/ESDA-SETDA/2021 kepada Pengelola Tempat Wisata dan Pelaku Usaha.
Laporan Wartawan, Sabtu (23/10/2021), Dalam surat edaran itu menjelaskan, setiap pengelola tempat wisata, kafe, restoran, rumah makan, mall dan supermarket untuk melaksanakan Skrining kepada pengunjung, dengan menunjukkan bukti sertifikat vaksin atau melalui Aplikasi PeduliLindungi.
Maka, Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 18 Oktober 2021, Para pengunjung jika hendak ketempat wisata, kafe, restoran, rumah makan, mall dan supermarket tidak diperkenankan memasuki area tersebut apabila tidak bisa menunjukkan bukti sertifikat vaksin atau melalui Aplikasi PeduliLindungi.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulana Aklil sapaan akrab molen menegaskan sengaja surat edaran itu dibuat bertujuan untuk penanganan Covid-19 dan percepatan vaksinasi di Kota Pangkalpinang.
Saat ini Kota Pangkalpinang sudah mencapai herd Imunnity, Kita berharap hal ini terus ditingkatkan lagi sehingga masyarakat bisa beraktifitas kembali seperti biasanya,"tutur Molen saat menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Pangkalpinang, Kamis (21/10/2021).Supaya percepatan vaksin terus meningkat dan penyebaran Covid-19 semakin hari semakin menurun, Kota Pangkalpinang harus menerapkan skrining ini dan mohon do'a serta dukungannya sehingga selama pelaksanaan ini dapat berjalan baik sesuai harapan.
Seperti Kabupaten yang lainnya sudah menerapkan skiring ini, Maka Kota Pangkalpinang juga harus sudah mulai, tegasnya.
"Kepada masyarakat yang belum divaksin segera mendatangi gerai yang telah disiapkan untuk dilakukan vaksinasi agar kita bisa beraktifitas seperti biasanya,"harap Molen
Editor : Sri Agustini