Solok, Kupasonline - Ulah mahar politik yang katanya sudah diserahkanya kepada seorang Ketua Partai Politik, namun sampai kini tak kunjung dikembalikan, membuat calon Bupati Solok periode 2019 - 2024 Ir. H. Iriadi Dt Tumanggung, meradang.
Puncaknya, Iriadi Dt Tumanggung calon Bupati Solok nomor urut 4 pada Pilkada tahun 2020 lalu itu, bakal melaporkan Jon Firman Pandu Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok ke Polisi.
Iriadi Dt Tumanggung kepada awak media melalui pesan singkatnya, Rabu (27/10/2021) menyebutkan, pemberian mahar yang katanya diserahkanya kepada Jon Firman Pandu sebesar Rp 850 juta itu, untuk memberikan dukungan kepadanya. Maju sebagai calon Bupati Solok, pada Pilkada 2020 melalui Partai Gerindra.
Iriadi mengaku bahwa, penyerahan uang 850 juta kepada Jon Firman Pandu Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok itu, ia berikan melalui keluarganya.
Dari keterangan resmi melalui pesan singkatnya kepada awak media, awalnya kata Iriadi Dt Tumanggung, Ia menghubungi Jon Firman Pandu. Dengan maksud ingin meminang Partai Gerindra, untuk maju di Pilkada 2020.Kata Iriadi Dt Tumanggung, disepakati membayar mahar dengan DP atau uang muka sebanyak 850 juta. Uang tersebut katanya, di antar oleh sopirnya bernama Alam, dan juga didampingi oleh Datuak Labuah dan Tili. " Waktu itu baru 700 juta," bebernya.
Pada saat diantar, kata Iriadi, uang itu di terima oleh istri dan mertua Jon Firman Pandu, sebanyak 700 juta.
Dimana saat penyerahan uang tersebut ujar Iriadi, Jon Firman Pandu mengaku kepada Datuak Labuah, bahwa dirinya saat itu berada di Jakarta.
Editor : Sri Agustini